Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TBNews Sumbar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial M alias Muhlisin (bin Antoni) diamankan pihak kepolisian tanpa perlawanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi dengan nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, tim opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andri. A, S.H., memburu keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati informasi akurat dan langsung bergerak ke lokasi persembunyian. Terduga pelaku berhasil diringkus saat berada di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca