
TBNews Sumbar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W, yang diduga merupakan bandar narkoba dan telah lama menjadi target operasi petugas, akhirnya berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman, tanggal 23 Juli 2026. Pelaku diamankan pada Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ladang pokat yang berada di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H. bersama tim Satresnarkoba setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu buah plastik makanan merek Jaipongmex berwarna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Di dalam plastik tersebut terdapat 81 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp685.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Usai penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua pelaku. Namun dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan. Tim kemudian membawa pelaku ke sebuah warung yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh pelaku, tetapi hasil penggeledahan juga tidak menemukan barang bukti lainnya.
Dalam proses interogasi di lokasi penangkapan yang disaksikan oleh Wali Nagari dan Wali Korong, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Buyung Borok, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengaku menerima sebanyak 50 gram atau setengah ons sabu melalui pertemuan secara langsung pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan nilai transaksi sebesar Rp24.000.000.
Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan oleh Buyung Borok. Namun hingga saat dilakukan penyelidikan, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Pariaman juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang hingga kini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

Tinggalkan Balasan