
TBNews Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang remaja yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas barang haram tersebut pada Kamis malam (23/7/2026).
Penindakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H. Penggerebekan bermula sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Kampung Gurun Panjang Pacuan, Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang.
Empat remaja yang diringkus masing-masing berinisial HHA (17), HM (17), MAP (16), dan DDR (17).
AKP Hardi Yasmar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Operasi pengungkapan kami lakukan secara intensif dan terukur setelah menerima informasi akurat dari masyarakat,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Di lapangan, Tim Opsnal terlebih dahulu menyergap HHA dan HM yang tepergok hendak menyerahkan barang bukti di tepi jalan. Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, tim menyatroni sebuah rumah di Kampung Lubuk Begalung dan berhasil mencokok dua tersangka lainnya, yakni MAP dan DDR. Proses penggeledahan di kedua lokasi pun disaksikan langsung oleh kepala kampung dan warga setempat demi menjamin transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di dua tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan, di antaranya:
– Satu paket besar ganja kering terbungkus plastik hitam
– 15 paket kecil ganja siap edar terbungkus kertas
– Satu paket sedang ganja
– Alat pendukung: 1 unit timbangan manual, lakban, pisau karter, dan gunting
– Barang bukti lain: 3 unit handphone serta 2 unit sepeda motor tanpa plat nomor
Saat ini, keempat remaja beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
(*)

Tinggalkan Balasan