
PADANG, TBNEWSSUMBAR — Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Senin (27/7).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial J (35) dan N (27) yang kedapatan tengah beroperasi menggunakan alat berat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis excavator,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Senin (27/7) malam.
Ia merinci, kedua pelaku yang berperan sebagai operator alat berat tersebut masing-masing berinisial J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Jambi.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, berupa 1 unit alat berat jenis excavator merek ZOOMLION PC 60 warna hitam beserta kunci kontak, serta 2 lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang digunakan untuk memisahkan emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum. Polda Sumbar tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap para pelaku PETI,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, hingga nantinya melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Situasi di lokasi kejadian pasca penindakan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan