
PADANG, TBNEWSSUMBAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Komitmen transparansi ini menyusul laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kasus yang menyeret oknum anggota berinisial F dengan korban berinisial L.
Langkah tegas tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, saat memimpin jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, Wakapolda didampingi oleh Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, serta Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Wakapolda menegaskan bahwa jajaran pimpinan Polri, dari tingkat pusat hingga daerah, menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang pangkat atau kedudukan.
“Siapa pun petugas yang bermasalah, tentu tidak akan dilantik dan saat ini sudah masuk proses pemeriksaan. Pak Kapolda sudah menginstruksikan dengan tegas agar tidak ada toleransi bagi siapa pun. Semua sama di mata hukum,” ujar Brigjen Pol Solihin.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa penundaan pelantikan telah diberlakukan sambil menunggu proses pemeriksaan menyeluruh oleh Bidang Propam. Wakapolda juga memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan semakin berat seiring dengan tingginya jabatan pelaku apabila terbukti bersalah.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti aduan dari korban berinisial L. Serangkaian langkah penyidikan telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan ahli psikologi, hingga pengamanan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) serta dokumen pendukung.
Dalam penanganan perkara ini, Bidang Propam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap oknum terlapor dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g karena dinilai gagal menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan hukum, kejujuran, serta penjunjungan tinggi terhadap HAM.
Selain itu, bidang propam turut menerapkan Pasal 6 angka 1 huruf a yang mewajibkan setiap personel Polri untuk memberikan teladan dan kepemimpinan yang baik dalam melayani masyarakat.
Polda Sumbar turut menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan. Koreksi positif ini dinilai sebagai dorongan penting dalam mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan