
PASAMAN, TBNEWSSUMBAR — Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman bersama Kasat Resnarkoba dan AKP Fahrul Roji, S.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial RHP alias RIO yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki bernama RHP alias RIO yang diduga kerap membawa narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, diketahui bahwa target sedang berada di rumah warga bernama Ismael R untuk memperbaiki sepeda motor. Petugas yang mendatangi lokasi mendapati pelaku sedang berada di ruang tamu bersama seorang rekannya.
Dalam penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas menemukan dompet berisi uang tunai senilai Rp800.000 di saku celana belakang sebelah kanan, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah di saku depan.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke seluruh sudut ruangan. Di bawah alas meja ruang tamu yang berada tepat di dekat posisi pelaku, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berisi paket mencurigakan.
Disaksikan langsung oleh perangkat Nagari setempat, petugas menunjukkan barang bukti tersebut kepada pelaku. Saat ditanya, pelaku secara kooperatif mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Setelah dibuka di hadapan saksi, plastik klip bening besar itu ternyata berisi 13 paket kecil sabu siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 13 paket kecil diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening.
– 1 buah plastik klip bening.
– 1 unit handphone Vivo warna merah (lengkap dengan kartu SIM Telkomsel nomor 0812-6180-7452).
– Uang tunai sebesar Rp800.000 (terdiri dari 6 lembar pecahan Rp100.000 dan 4 lembar pecahan Rp50.000).
– 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa plat nomor polisi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a,” terang Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan