
Pariaman — Satresnarkoba Polres Pariaman kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Kali ini, petugas mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Pariaman.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tanggal 28 Juli 2026. Kedua pelaku, masing-masing berinisial ES alias E dan N alias Bian, diamankan pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 17.15 WIB saat sedang memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kedua pelaku yang diketahui kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Pariaman itu berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BA 1302 BF, satu bungkus rokok merek Surya, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu unit timbangan digital, dua linting daun ganja, satu kotak permen merek Xylitol yang berisi narkotika jenis ganja, serta dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi ganja.
Diketahui, pelaku ES merupakan seorang residivis dalam kasus serupa yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dari seseorang berinisial Roni yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diduga diserahkan secara langsung pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat kedua pelaku melakukan perjalanan dari Bukittinggi menuju Kota Pariaman.
Menurut pengakuan kedua pelaku, narkotika tersebut diberikan oleh DPO Roni secara cuma-cuma. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk mencoba menghubungi nomor telepon milik DPO Roni, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.
Proses interogasi di tempat kejadian perkara turut disaksikan oleh dubalang Desa Pauh Barat beserta sejumlah warga setempat. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.

Tinggalkan Balasan