
BATUSANGKAR — Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AEP alias Adit (21) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan mantan pelajar asal Jorong Koto Piliang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung tersebut dipimpin langsung oleh aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/VIII/2026/Polres Tanah Datar tertanggal 1 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar.
Pelaku diketahui sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin.
Untuk memutus rantai peredaran tersebut, petugas melancarkan strategi penyamaran dengan teknik pembelian terselubung (undercover buy). Petugas menghubungi pelaku melalui sambungan seluler untuk memesan narkotika jenis sabu, dan disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di rumah kediaman pelaku.
Begitu tiba di lokasi yang dimaksud, petugas langsung mengetok pintu rumah. Saat pintu dibuka oleh pelaku, Tim Tarantula dengan sigap melakukan pengamanan dan penyergapan.
Proses penangkapan, penggeledahan badan, hingga penyitaan barang bukti dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para saksi dari unsur masyarakat setempat, yaitu Kepala Jorong dan Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yakni Suji Hardi dan Afri Ginaldo.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening
– 1 set alat hisap sabu (bong)
– 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet bening
– 6 buah plastik klip bening
– 1 lembar uang kertas pecahan Rp100.000
– 1 unit telepon seluler merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI 860536061837078
Di hadapan para saksi yang mendampingi penggeledahan, pelaku Adit mengakui secara terus terang bahwa seluruh barang haram dan peralatan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.(*)

Tinggalkan Balasan