Satnarkoba Polres Pariaman Amankan Residivis Narkoba, Empat Paket Sabu Disita

TBNews Sumbar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Mata Elang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias Ando, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama pada tahun 2020.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Narkoba Iptu Darmawan Abbas, S.H, mengatakan, bahwa Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 21 Agustus 2026.

“Pelaku diamankan pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di rumah kediamannya sendiri di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku berada di dalam kamar. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Level warna merah yang disimpan di dalam tumpukan pakaian. Di dalam kotak tersebut ditemukan 4 paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan 2 unit handphone, 1 buah kaca pirek, serta 1 pack plastik klip bening kosong ukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut AKP Darmawan menerangkan,  dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rusli pada Kamis (20/08/2026). Sabu tersebut dibeli sebanyak kurang lebih ½ gram dengan harga Rp300.000 dan diantar langsung oleh Rusli dengan sistem transaksi tatap muka serta pembayaran secara tunai.

Proses interogasi terhadap pelaku di lokasi turut disaksikan oleh kepala desa dan dubalang desa setempat. Petugas kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor handphone milik Rusli, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pariaman menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku maupun penyalahguna narkoba. Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polres Pariaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling peduli terhadap lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca