Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Kamang Baru Bekuk Pengedar Sabu di Lintas Sumatera Sijunjung

Sijunjung,TBNewssumbar — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang sejalan dengan program Commander Wish Kapolda Sumbar. Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Senin (24/8/2026) malam.

Pelaku yang diamankan berinisial FH (34), warga Jorong Sikayan, Kenagarian Sungai Lansek, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi akurat yang dihimpun oleh petugas. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kamang Baru memerintahkan tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan pelaku saat berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera. Penangkapan ini disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Sungai Lansek serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
• 1 buah kotak rokok merk Marlboro hitam-merah berisi sehelai tisu yang menyimpan 1 plastik klip besar berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu, serta 1 pipet runcing.
• 1 buah kotak rokok merk Surya coklat berisi 1 plastik klip kecil berisi sabu.
• 1 buah dompet kunci motor hitam berisi 1 unit timbangan digital warna silver serta 1 plastik klip sedang yang berisi 3 plastik klip kecil berisi sabu.
• 2 unit telepon seluler merek Vivo warna putih.
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna oranye tanpa pelat nomor.
• 1 lembar uang tunai pecahan Rp100.000.
Kapolres Sijunjung melalui Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, SH, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut secara intensif guna membongkar jaringan di atasnya.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar AKP Syafrinaldi.

Ia juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya peran serta aktif dari masyarakat. Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen melalui pemberian informasi yang cepat serta akurat.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional, transparan, dan tuntas demi menekan angka kriminalitas serta peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.(*)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca