Kapolres Sijunjung melaksanakam Deklarasi dan meresmikan posko Kampung Bebas dari Narkoba di Wilkum Polres Sijunjung

Humas Polres Sijunjung — Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB bertempat di kantor Wali Nagari Tanjung telah berlangsung kegiatan Deklarasi dan Peresmian Posko Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung oleh Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, M.H., menurut rencana Posko Kampung bebas dari Narkoba akan diresmikan ditiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Sijunjung dan pada hari ini akan diresmikan posko dalam 2 Kecamatan yaitu Nagari Tanjung Kec.Koto VII dan Nagari Padang Sibusuk Kec.Kupitan

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, SIK, M.H., Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH beserta anggota, Kasat Binmas Polres Sijunjung AKP Usman Nurwidi, SH, Kapolsek Koto VII IPTU R. R. ADNES, SH beserta anggota, Danramil 07/Tanjung Ampalu diwakili Sertu Sri Daswanto, Camat Koto VII Erick Sedenov, S. IP., Wali Nagari Tanjung Defrizal, S. ST. Par beserta perangkat Nagari, Ketua BPN Nagari Tanjung Sajadarman beserta Tomas, Toga dan Pemuda/pemudi warga Nagari Tanjung, Relawan kampung bebas dari Narkoba.

Kegiatan Deklarasi dan Peresmian Posko Kampung Bebas dari Narkoba menjadi bentuk komitmen bersama antara Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H, dalam sambutannya sebelum meresmikan posko antara lain :

  • Bahwa pembentukan Kampung Bebas Narkoba bukanlah sekedar kegiatan seremonial atau formalitas semata, namun harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan komitmen bersama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.
  • Menyampaikan bahwa permasalahan narkoba merupakan persoalan bersama yang tidak dapat ditangani oleh Kepolisian seorang diri, dalam pelaksanaannya diperlukan dukungan, kepedulian dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari pemerintah kecamatan dan nagari, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tenaga pendidik, keluarga, relawan maupun seluruh lapisan masyarakat.
  • Dengan keterbatasan yang dimiliki, baik dari segi personel, waktu, tenaga maupun kemampuan, maka diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, Dengan adanya kerja sama tersebut, setidaknya masyarakat secara bersama – sama dapat melakukan langkah – langkah pencegahan agar penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak berkembang di lingkungan Nagari Tanjung.
  • Kampung Bebas dari Narkoba Nagari Tanjung Kec.Koto VII yang pertama dikunjungi bisa dijadikan pilot project terkhusus untuk di Kecamatan Koto VII, yang nantinya dapat menjadi contoh bagi nagari lainnya dalam membangun lingkungan masyarakat yang memiliki ketahanan terhadap ancaman narkoba.

“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. Mari tingkatkan kepedulian, pengawasan, serta keberanian untuk mencegah dan melaporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika khususnya kepada Kasat Narkoba Polres Sijunjung dan Kapolsek Koto VII agar terus melakukan pemantauan, pembinaan serta pendampingan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Nagari Tanjung, ujar Kapolres.

Selesai kata sambutan dari beberapa Pemerintah Nagari, Pemerintah Kecamatan dan Tokoh Masyarakat, Kapolres Sijunjung juga menambahkan dalam penanganan permasalahan narkoba, Kepolisian melaksanakan upaya melalui tiga pendekatan, yaitu :

  1. Upaya preemtif, berupa kegiatan pembinaan, edukasi, penyuluhan dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terpengaruh maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
  2. Upaya preventif, berupa kegiatan pencegahan melalui pengawasan, pemantauan, deteksi dini serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
  3. Upaya represif, berupa tindakan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bersama – sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Kampung Bebas Narkoba, khususnya kepada Kasat Narkoba Polres Sijunjung dan Kapolsek Koto VII agar terus melakukan pemantauan, pembinaan serta pendampingan terhadap kegiatan yang dilaksanakan di Nagari Tanjung.

Setelah itu kegiatan di lakukan Pemotongan pita sebagai tanda peresmian Posko Kampung Bebas Narkoba Nagari Tanjung, selanjutnya Kapolres Sijunjung bersama rombongan melaksanakan pengecekan dan peninjauan langsung terhadap Posko Kampung Bebas Narkoba Nagari Tanjung, Dalam kegiatan tersebut dilakukan peninjauan terhadap kondisi posko, sarana dan prasarana pendukung, kesiapan administrasi serta kelengkapan yang tersedia dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Kampung Bebas Narkoba.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca