
TBNews Sumbar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap RR (51), warga Kota Padang Panjang, yang diamankan petugas pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Penangkapan RR (51) berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan RR (51) di dalam rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang masyarakat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, satu unit timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.
RR (51) bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti sampai di sana, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kemudian melakukan pengembangan terhadap hasil penangkapan tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang perempuan bernama FDR (43) pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
FDR (43) diamankan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan pengembangan terkait jaringan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya terungkap dari penangkapan RR (51).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan dari FDR (43) di antaranya satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram, satu bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, satu unit telepon genggam merek OPPO A74, serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan