Kapolda Sumbar Terima Audiensi KPID, Bahas Kolaborasi Kawal Ruang Digital

TBNews Sumbar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melakukan audiensi dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam menghadapi perkembangan konten di media massa maupun media sosial, khususnya terkait penyebaran konten negatif di ruang digital.

Dalam audiensi tersebut, Ketua KPID Sumbar Bapak Yusrin Trinanda hadir bersama sejumlah pejabat pendamping. Sementara itu, Kapolda Sumbar didampingi Kabid Humas Polda Sumbar dan Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Perkembangan teknologi informasi dinilai telah membawa perubahan besar terhadap pola masyarakat dalam memperoleh, mengonsumsi, sekaligus menyebarkan informasi.

Media sosial memungkinkan sebuah informasi menyebar dalam waktu sangat singkat dan dengan cepat membentuk persepsi publik. Kondisi tersebut menjadi tantangan bersama, terutama ketika muncul informasi yang tidak utuh, menyesatkan, provokatif maupun konten negatif lainnya.

Dalam pembahasan tersebut, para pihak menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor. KPID memiliki kewenangan utama dalam pengawasan penyiaran, sementara dinamika ruang digital, khususnya media sosial, memiliki karakter dan cakupan yang lebih luas.

Karena itu, penanganan persoalan di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan koordinasi antara KPID, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah daerah, media massa, akademisi, komunitas, serta unsur masyarakat lainnya.

Salah satu gagasan yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan dan pemantauan konten, yang nantinya melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Rencana tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pemantauan perkembangan informasi, khususnya terhadap konten yang berpotensi menimbulkan keresahan, disinformasi maupun dampak negatif di tengah masyarakat.

Satgas nantinya tidak hanya diarahkan pada aspek pengawasan, tetapi juga mengedepankan edukasi, literasi digital, klarifikasi informasi, serta koordinasi antarinstansi ketika muncul isu yang berkembang di ruang publik.

Dengan melibatkan berbagai stakeholder, setiap institusi dapat menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing. KPID tetap menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, sementara unsur kepolisian, pemerintah, Komdigi, media, akademisi dan komunitas dapat berkontribusi sesuai tugas dan kapasitasnya.

Konsep tersebut juga diharapkan dapat membangun pola respons yang lebih cepat dan terkoordinasi ketika muncul suatu isu. Prinsipnya, ketika informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan berkembang, masyarakat juga harus segera mendapatkan informasi yang benar, utuh dan berimbang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa kecepatan dalam menghadirkan informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Ketika sebuah isu muncul, informasi yang benar juga harus segera hadir. Bukan untuk membungkam kritik, tetapi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, ruang digital harus dipandang sebagai ruang bersama yang perlu dikelola secara sehat. Kritik dan kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi agar mampu membedakan antara informasi yang benar, opini, disinformasi maupun konten yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, monitoring perkembangan isu dan konten di ruang digital, serta penguatan koordinasi dengan fungsi siber dan media.

Kolaborasi juga diarahkan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar publik semakin kritis dalam menerima, memverifikasi dan menyebarkan informasi.

Polda Sumbar menyambut baik gagasan penguatan sinergi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi publik yang lebih sehat. Media massa dan media sosial dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi sekaligus menjadi sarana edukasi masyarakat.

Hasil audiensi tersebut selanjutnya menjadi bahan koordinasi dan masukan bagi masing-masing pihak, termasuk dalam pembahasan lebih lanjut mengenai konsep, struktur, kewenangan, mekanisme kerja dan keterlibatan stakeholder dalam rencana pembentukan Satgas pengawasan konten.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan tercipta pola kolaborasi yang mampu merespons perkembangan informasi secara cepat, proporsional dan sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus mendorong masyarakat Sumatera Barat menjadi semakin cerdas, kritis dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Pada akhirnya, ruang digital diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyebaran informasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi, literasi, komunikasi dan partisipasi publik yang sehat bagi masyarakat Sumatera Barat.(*)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca