
TBNews Sumbar — Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menggagas pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial guna menghadapi maraknya konten digital yang berpotensi merusak generasi serta mengganggu tatanan sosial di Minangkabau. Gagasan strategis ini mengemuka dalam audiensi resmi yang diterima langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di Mapolda Sumbar, Rabu (2/9/2026).
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda menjelaskan bahwa gugus tugas tersebut dirancang untuk melibatkan unsur pentahelix dan lintas sektor, meliputi pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Kominfo, MUI, LKAAM, KNPI, konten kreator, akademisi, hingga KPID. Saat ini, pihaknya tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan agar pembentukan gugus tugas ini dapat segera ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar.
Meski berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kewenangan KPID berfokus pada pengawasan isi siaran televisi dan radio, masifnya perkembangan media sosial membuat pengawasan ruang publik digital menjadi tanggung jawab bersama.
Hal tersebut diperkuat oleh Koordinator Bidang PKSP KPID Sumbar Nofal Wiska, yang menyebutkan bahwa pengawasan diperlukan untuk merespons persoalan seperti siaran langsung bermuatan pornografi, kekerasan, pelanggaran kesusilaan, hingga konten yang berdampak buruk bagi anak dan generasi muda.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah penindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan konten media sosial yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Menanggapi sinergi lintas sektoral ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa penguatan koordinasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga ruang siber yang sehat di Sumatera Barat.
“Kolaborasi lintas lembaga ini sangat krusial agar penanganan masalah di ruang digital dapat berjalan secara proporsional. Polda Sumbar siap mendukung penuh penguatan literasi dan pengawasan konten media sosial demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif informasi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan KPID Sumbar lainnya, seperti Wakil Ketua Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Bidang Kelembagaan Riki Chandra, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio Oldsan Bayu Pradipta, Koordinator Pengawasan Siaran Televisi Jonnedi, Koordinator Humas dan Antarlembaga Yogi Afriandi, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam, serta Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.
Melalui pembentukan gugus tugas yang ditargetkan dapat segera terbentuk tahun ini, seluruh pihak berharap ruang digital di Sumbar dapat bertransformasi menjadi ruang edukasi, literasi, dan komunikasi publik yang sehat.(red)

Tinggalkan Balasan