
TBNews Sumbar – Berawal dari informasi masyarakat, Polsek Sijunjung Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Terduga pelaku berinisial HBY (38), warga Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Ia diamankan personel Polsek Sijunjung di tepi Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sijunjung Aiptu Ardion, S.H., beserta personel Polsek Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga personel dapat bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Willian Harbensyah.
Menurutnya, Polres Sijunjung berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, termasuk dengan meningkatkan deteksi dini serta membangun komunikasi yang erat dengan masyarakat.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu untuk dijual di wilayah Sijunjung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sijunjung segera melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 00.20 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di tepi Jalan Lintas Provinsi, depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap orang yang dicurigai. Terduga pelaku diamankan sesaat setelah turun dari mobil L300 yang dikendarainya,” jelas Iptu Murdani.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas kemudian menghadirkan Ketua Pemuda Jorong Ganting Sijunjung untuk menyaksikan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan timah rokok dan diletakkan di dalam bungkus plastik kotak rokok Sampoerna, tepatnya di bawah jok kursi sebelah kanan mobil L300 yang dikendarai terduga pelaku.
Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sijunjung. Namun, upaya ini tentunya membutuhkan dukungan masyarakat, terutama dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat,” ungkapnya.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika secara profesional dan berkelanjutan guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Tinggalkan Balasan