
TBNews Sumbar – Polsek Sumpur Kudus Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Selasa (1/9/2026) malam.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HM (40), warga Kota Pekanbaru, dan AW (20), warga Nagari Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus di bawah pimpinan Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah warung yang berada di Jorong Kampung Rajo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sumpur Kudus memerintahkan personel gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku yang berada di dalam warung.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari Sumpur Kudus, Kepala Jorong Pintu Rayo, dan Kepala Jorong Batang Somi.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu siap edar di dalam tas pinggang warna hitam yang dikenakan salah seorang terduga pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di area dalam warung. Saat memasuki salah satu kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 40 buah kaca pireks baru, 40 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, termasuk satu paket berukuran besar, satu kotak bening berisi plastik klip, pipet sisa pakai, sendok rakitan atau pipet takar, korek api gas, jarum pembersih dan beberapa pipet lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap atau bong yang telah terpasang pipet dan berisi air, satu timbangan digital, satu korek api gas warna hijau, satu timah rokok yang digulung, satu pipet kecil yang diruncingkan sebagai sendok sabu, serta dua unit telepon seluler.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp6.920.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 15 lembar, Rp50.000 sebanyak 63 lembar, Rp20.000 sebanyak 62 lembar, Rp10.000 sebanyak 97 lembar, dan Rp5.000 sebanyak 12 lembar.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan dan nagari.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKBP Willian Harbensyah.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Sumpur Kudus dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah informasi tersebut kami pastikan, personel langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
AKP Surya menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan deteksi dini dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sumpur Kudus.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumpur Kudus untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara profesional serta berkelanjutan guna menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Tinggalkan Balasan