
TBNews Sumbar — Jajaran Polsek Lubuk Tarok, Polres Sijunjung, kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial IS (24) yang kedapatan membawa sabu, Sabtu (5/9/2026) malam.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani asal Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, ini diringkus tanpa perlawanan di tepi jalan umum Jorong Padang Basuku, Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui rilis resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung. Ia mengapresiasi kesigapan personel Polsek Lubuk Tarok serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkotika adalah prioritas utama kami untuk melindungi generasi muda. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi cepat dan akurat yang diberikan oleh masyarakat. Kami mengimbau warga agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Willian Harbensyah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kapolsek Lubuk Tarok, Iptu Didit Gusbandi, S.H., bersama anggota mendapat laporan dari masyarakat terkait seorang pria mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi BA 7160 KY di kawasan Lubuk Tarok.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek bersama jajarannya langsung bergerak melakukan patroli dan penyisiran ke lokasi. Petugas kemudian mendapati seorang pria dewasa yang mengaku bernama Ismail dan langsung mengamankannya.
Disaksikan langsung oleh Wali Nagari Lubuk Tarok, Zuriatman, bersama warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam casing handphone merk OPPO A3X warna ungu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan pelaku. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Selain tiga paket sabu dan handphone, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, meliputi satu buah jarum suntik, satu unit handphone OPPO A3X warna Nebula Red, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Tarok guna menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan