
TBNews Sumbar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil meringkus seorang buronan berinisial Sahrul alias O’K (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dan penadahan satu unit mobil Toyota Rush.
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian target Operasi Jaran Singgalang 2026 yang digelar untuk memberantas kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas dan sopir ini ditangkap tanpa perlawanan berarti di kawasan Jalan Raya Koto Gadang–Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas yang telah melakukan pengintaian intensif selama sepekan.
Kasus pencurian tersebut bermula ketika mobil Toyota Rush milik korban raib di area parkir Rumah Sakit Siti Rahmah, Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (28/4/2024) malam lalu.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, Sahrul mengakui perbuatannya tidak sendirian. Ia beraksi bersama sejumlah rekannya, yakni Memet dan Andi, yang sebelumnya telah lebih dulu diproses hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Dari hasil pengembangan kepolisian, mobil curian tersebut ternyata langsung dibawa kabur dan dijual ke wilayah Bangko seharga Rp25.000.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi-bagikan dengan rincian Sahrul alias O’K menerima bagian Rp8.000.000, Andi mendapatkan Rp6.000.000, Memet menerima Rp4.000.000, sementara sisa uang sebesar Rp7.000.000 dihabiskan untuk biaya operasional perjalanan serta akomodasi selama mencari jaringan pembeli di luar daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob dalam memburu para pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat ini. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Sumatra Barat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata Polri melalui Operasi Jaran Singgalang 2026 dalam membersihkan jaringan pencurian kendaraan bermotor. Tersangka Sahrul alias O’K merupakan target buronan utama yang selama ini berupaya mengelabui petugas dalam pelariannya,” ujar Kombes Pol Teddy Fanani saat dikonfirmasi.
Senada dengan Dirreskrimum, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama dengan memasang kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Keberhasilan pengungkapan sindikat ini juga tidak terlepas dari informasi serta dukungan masyarakat,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah digelandang ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan