Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih Tahun 2026, Polres Sijunjung berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Muaro Sijunjung – Pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Sijunjung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial JO (33), yang diketahui merupakan Residivist timdak pidana kasus yang sama. Dari hasil penyelidikan dari Kanit I Reskrim Polres Sijunjung terhadap terduga pelaku, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Petugas mendatangi lokasi di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung dan berhasil mengamankan  pelaku dan 7 ( tujuh ) unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan operasi Jaran tersebut bermula dari adanya penyelidikan dari Sat Reskrim dan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026, jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan sementara, petugas juga berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) unit sepeda motor,” ujar AKP Wildan

Terduga pelaku JO (33) diamankan petugas di di sebuah warung Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Sijunjung dengan melibatkan Satreskrim dan Unit I Reskrim Polres Sijunjung di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K.   melalui KBO Sat Reskrim Ipda Dedi Putra, SH

Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan terhadap JO dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengungkapan pelaku terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.

Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian kendaraan yang telah dicuri baik yang masih  berada sama pelaku maupun sudah dijual dan berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ketujuh kendaraan tersebut yang terdiri dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang merupakan kendaraan TO dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Curanmor.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKP Wildan

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKP Wildan

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polsek Kinali menjerat pelaku dengan Pasal 476  Jo 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Sijunjung akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sijunjung,” tutup Kasat Reskrim.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca