Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan Dua Pemuda di Sebuah Penginapan

TBNews Sumbar — Komitmen Polres Pariaman dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DFM alias Dory (27), warga Kecamatan Pariaman Timur, dan EK alias Eka (41), yang juga berdomisili di Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Keduanya diamankan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.Penangkapan tersebut langsung di pimpin Kasat Narkoba Iptu Darmawan Abbas,S.H bersama tim Opsnal satnarkoba. Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 5 September 2026.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Pariaman terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa DFM alias Dory berada di salah satu kamar penginapan.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan Dory bersama EK alias Eka. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya yang disaksikan oleh pihak keamanan dan resepsionis penginapan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, dua buah alat hisap bong yang telah dimodifikasi dari botol minuman, serta satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, DFM alias Dory mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian (DPO) berinisial ABENG. Dory mengaku membeli satu plastik klip bening berukuran kecil dengan harga Rp265 ribu melalui sistem lempar atau tanpa bertemu langsung pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Sementara itu, EK alias Eka diduga menerima narkotika tersebut dari Dory untuk kemudian digunakan. Petugas selanjutnya melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik DPO ABENG, namun nomor tersebut diketahui dalam keadaan tidak aktif.

Dalam proses penggeledahan dan penyitaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaca pirek yang diduga berisi sabu, satu unit handphone Android merek Vivo warna silver milik Dory, satu unit handphone Android merek Oppo warna ungu milik Eka, satu buah bong dari botol ION WATER warna biru, satu buah bong dari botol Frestea warna hijau, serta satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa Polres Pariaman berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa jajaran Polres Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polres Pariaman juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca