Mediasi Sengketa Tanah Ulayat di Batu Balang, Kapolsek Harau Imbau Kedua Pihak Tahan Diri

TBNews Sumbar  — Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Harau. Salah satunya melalui kegiatan problem solving dan mediasi terkait persoalan tanah ulayat yang melibatkan dua pihak di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Batu Balang.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Harau Faizal Azis, S.IP., M.Si., Kapolsek Harau AKP Yusmedi, S.H., M.H., Wali Nagari Batu Balang Dasril Syofiadi Dt. Tan Bagindo Nan Bagak, Babinsa Serka Heri Suratno, Bhabinkamtibmas Nagari Batu Balang Bripka Carlos Fido, Ketua KAN Nagari Batu Balang Diata Mulyadi Dt. Ngkodo Nan Gomuak, serta sejumlah tokoh adat, perangkat nagari dan kuasa hukum dari kedua pihak.

Mediasi dilakukan menyikapi persoalan tanah ulayat di Jorong Koto Kaciak, Nagari Batu Balang, antara pihak Kapeh Panji dengan Kaum Suku Pitopang Koto Kaciak, khususnya Kaum Datuak Simulie Nan Putieh.

Persoalan tersebut bermula dari klaim pihak Kapeh Panji yang menyebut bahwa sekitar tahun 1942 telah terjadi transaksi jual beli tanah kepada Kaum Pitopang Koto Kaciak. Pihak Kapeh Panji juga membawa surat bukti jual beli, sementara luas tanah yang menjadi objek perselisihan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Perselisihan kemudian mencuat pada Senin, 31 Agustus 2026, ketika pihak Kapeh Panji hendak melakukan pemasangan pancang di lokasi tanah. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pihak Kaum Datuak Simulie Nan Putieh yang selama ini mengolah dan menggarap tanah tersebut secara turun-temurun.

Guna mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial, Pemerintah Nagari Batu Balang bersama unsur Forkopimca dan pihak terkait kemudian memfasilitasi pelaksanaan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menaati proses hukum yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui ranah perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Selain itu, pihak Kapeh Panji sepakat untuk tidak melakukan pemasangan pancang maupun melakukan pengolahan di tanah yang menjadi objek perselisihan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, tanah tersebut untuk sementara tetap akan diolah oleh Kaum Datuak Simulie Nan Putieh, mengingat tanah tersebut menjadi bagian dari sumber penghidupan dan keberlangsungan hidup kemenakan kaum tersebut.

Kapolres 50 Kota melalui Kapolsek Harau AKP Yusmedi S.H.,M.H., Dalam kesempatan itu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua pihak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Persoalan ini merupakan perkara perdata yang sudah disepakati untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Kami mengimbau kedua belah pihak agar menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai persoalan perdata justru menimbulkan tindak pidana maupun konflik di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek Harau

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Nagari Batu Balang serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana.

Menurutnya, kehadiran Polri dalam proses mediasi bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman, mencegah terjadinya konflik sosial, sekaligus memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Nagari Batu Balang.

Polsek Harau juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui pendekatan dialog, mediasi dan problem solving, sehingga potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca