Kapolsek Pangkalan dan Cabang Kejari Payakumbuh Berikan Penyuluhan Hukum untuk Tekan Kenakalan Remaja di Nagari Tanjung Balik

TBNews Sumbar  – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk kenakalan remaja dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H., bersama Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru memberikan penyuluhan hukum kepada lembaga kemasyarakatan dan masyarakat Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.20 WIB, bertempat di Aula Kantor Wali Nagari Tanjung Balik, Jorong Kulangan, Nagari Tanjung Balik.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru yang diwakili Kasi Intel Viki Adriansyah, S.H., M.H., Sekretaris Camat Pangkalan Koto Baru H. Rabaini, S.Sos., Wali Nagari Tanjung Balik Andi Altoni, S.Sos., Sekretaris Nagari Tanjung Balik Rino Fialdi, para Kepala Jorong, perangkat nagari, tokoh masyarakat, anggota Kejaksaan Pangkalan, personel Polsek Pangkalan serta masyarakat.

Sebanyak 52 orang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya lembaga kemasyarakatan, agar mampu mengenali persoalan hukum sejak dini dan turut berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Dalam sambutannya, Wali Nagari Tanjung Balik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forkopimca Pangkalan yang telah hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut bersumber dari APB Nagari Tanjung Balik Tahun Anggaran 2026 dan ditujukan terutama bagi pengurus lembaga kemasyarakatan yang ada di nagari.

Wali Nagari juga berharap materi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat diteruskan kepada keluarga, famili maupun lingkungan sekitar sehingga pemahaman hukum dapat semakin luas di tengah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran video maupun informasi tanpa mempertimbangkan aspek hukum dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Marilah kita bersama-sama peduli dan peka terhadap persoalan hukum. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak yang memahami hukum dan sebisa mungkin menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” pesannya.

Kapolres 50 Kota melalui Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah materi terkait Kamtibmas, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, pungutan liar serta penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat.

Kapolsek Pangkalan menyoroti pentingnya peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam membina generasi muda, termasuk menjaga sopan santun terhadap orang yang lebih tua, terutama Ninik Mamak sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.

“Permasalahan Kamtibmas tidak bisa hanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Kita semua harus bersama-sama menyikapi setiap persoalan yang muncul agar tidak berkembang dan merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.

Kapolsek Pangkalan juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap para pemuda, termasuk yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan lintas Sumbar-Riau. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika juga menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai karena dapat memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan Kamtibmas.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya anggota keluarga atau masyarakat yang telah mengalami ketergantungan narkotika sehingga dapat dicarikan solusi dan penanganan yang tepat, termasuk melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolsek Pangkalan menjelaskan pentingnya penyelesaian persoalan-persoalan ringan di tengah masyarakat secara kekeluargaan dan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap permasalahan kecil yang terjadi di nagari hendaknya dapat kita selesaikan secara bersama-sama dan mengedepankan musyawarah. Penyelesaian yang baik diharapkan dapat mencegah munculnya konflik berkepanjangan dan bibit-bibit dendam di tengah masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Kapolsek Pangkalan menegaskan bahwa tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, khususnya perkara-perkara tertentu yang berdasarkan hukum tidak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian tersebut, termasuk perkara narkotika, korupsi, terorisme dan kejahatan berat.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Polsek Pangkalan bersama Forkopimca Pangkalan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum serta mampu menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca