
TBNews Sumbar — Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di depan SMPN 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (11/9/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket besar ganja kering siap edar.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Kuamang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi sekolah.
Saat melakukan patroli menggunakan minibus, petugas mendapati dua pria mencurigakan di depan gerbang SMPN 2 Panti. Satu orang berdiri menghadap jalan, sementara seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy hitam silver tanpa nomor polisi.
Melihat kedatangan petugas, salah satu pelaku berinisial EFAN langsung melarikan diri ke arah persawahan dan berhasil lolos. Sementara itu, pelaku kedua berinisial ADC alias DEFRI berhasil diamankan di lokasi.
Disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan pada jok motor yang dikendarai pelaku. Di dalam bagasi tersebut, ditemukan satu bungkusan kantong plastik hitam berisi dua paket besar ganja kering yang ditandai dengan angka 1 dan 2.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku DEFRI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya, EFAN, yang kabur. Rencananya, ganja tersebut hendak dijual kepada pembeli yang akan datang langsung ke lokasi penangkapan.
Polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar ganja dalam balutan plastik hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771. Hingga kini, petugas masih memburu keberadaan EFAN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Tinggalkan Balasan