Tim Elang Timur Polres Pasaman Bekuk Pengedar Ganja, Dua Paket Besar Diamankan

PASAMAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Pasaman. Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di depan SMP Negeri 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (11/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kuamang.

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di sekitar depan SMP Negeri 2 Panti,” ujar Kapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Timur melakukan patroli menggunakan satu unit mobil minibus untuk mengecek langsung lokasi. Saat melintas di depan SMP Negeri 2 Panti, petugas melihat dua orang laki-laki berada di sekitar gerbang sekolah.

Salah seorang terlihat berdiri menghadap ke arah jalan, sementara seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa pelat nomor. Karena mencurigai adanya transaksi narkotika, petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, saat petugas hendak turun dari mobil, pria yang berdiri tiba-tiba melarikan diri ke arah persawahan warga. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Efan. Petugas langsung melakukan pengejaran, sementara pria yang berada di atas sepeda motor, berinisial ADC alias Defri, juga berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Setelah saksi dihadirkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan Defri. Dari dalam bagasi jok, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna hitam.

Setelah diperiksa di hadapan saksi dan pelaku, bungkusan tersebut berisi dua paket besar yang diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis ganja miliknya yang diperoleh dari Efan. Rencananya, dua paket besar ganja tersebut akan dijual kepada orang lain yang datang mengambilnya di lokasi,” jelas AKBP Adirawa.

Petugas kemudian kembali melakukan pencarian terhadap Efan yang sebelumnya melarikan diri ke arah persawahan. Namun, hingga pencarian dilakukan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing dibungkus kantong plastik warna hitam dan diberi tanda angka 1 dan 2.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak tanpa pelat nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 dan nomor mesin JM03E1647783.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Pasaman akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca