Satresnarkoba Polres Pariaman, Tangkap Pria 36 Tahun, Tiga Paket Sabu Disita

TBNews Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berusia 36 tahun berinisial T alias DAFIT diamankan polisi di rumah temannya di wilayah Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H. memimpin langsung kegiatan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa inisial T alias DAFIT sedang berada di rumah temannya di kawasan tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kotak rokok Gudang Garam warna merah yang berada di atas meja dapur dan berisi tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain tiga paket diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua pack plastik klip bening ukuran kecil, dua buah kaca pirek, satu alat hisap bong yang terpasang pipet yang telah dibengkokkan, satu unit handphone Android merek Xiaomi warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp945.000.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial VIO yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp2 juta menggunakan sistem cash bon pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik DPO VIO. Namun, nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif.

Usai penangkapan dan penggeledahan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka T, 36 tahun, diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun pencegahan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan keberadaan DPO yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca