
TBNews Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran pusat dan lembaga masyarakat memperkuat sistem perlindungan anak melalui optimalisasi mekanisme rujukan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK). Fokus utama penanganan ini mencakup pemulihan anak-anak yang terdampak jaringan kekerasan ekstremisme.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam pertemuan lintas instansi di Padang, Senin (14/9).
Audiensi ini melibatkan Gubernur Sumatera Barat beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Deputi Deradikalisasi BNPT yang juga Direktur Idensos Densus 88 AT, Satgaswil Sumatera Barat, serta Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP).
Deputi Deradikalisasi BNPT, Irjen Pol Arif Makhfudiharto, menegaskan bahwa penanganan anak yang terpapar ekstremisme memerlukan keterlibatan aktif dan sinergi dari berbagai pihak di daerah.
“Dalam pelaksanaan intervensi terhadap anak yang terpapar ekstremisme, BNPT dan Densus 88 tidak dapat melaksanakannya secara mandiri. Karena itu, sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta stakeholder terkait menjadi hal yang penting, agar upaya pencegahan, intervensi, dan perlindungan terhadap anak dapat dilaksanakan secara terpadu dan optimal,” ujar Arif.
Urgensi penguatan mekanisme ini kian mengemuka menyusul penanganan kasus di MAN 3 Padang yang melibatkan anak.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kehadiran sistem perlindungan yang berkelanjutan—mulai dari tahap identifikasi, asesmen, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial—agar anak memperoleh pendampingan yang tepat.
Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Khariroh Maknunah, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal komitmen kolaboratif tersebut dengan menempatkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai fondasi utama.
“YPP akan mendukung memperkuat komitmen kolaborasi untuk membangun mekanisme pemulihan anak korban jaringan ekstremisme kekerasan,” kata Khariroh.
Melalui sinergi antara Pemprov Sumbar, BNPT, Densus 88, dan YPP, mekanisme rujukan ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan antar-instansi agar penanganan korban anak di daerah dapat berjalan komprehensif tanpa sekat birokrasi.

Tinggalkan Balasan