Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Kakek Pekerja Badut Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas

TBNews Sumbar – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil meringkus tersangka berinisial D (63) alias Unyil dalam sebuah penangkapan dramatis di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Ironisnya, saat ditangkap oleh petugas, tersangka ini sedang bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar. Penampilannya yang mengundang tawa anak-anak di pasar tersebut berbanding terbalik dengan rekam jejak kriminal keji yang telah ia lakukan.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka D tidak dapat berkutik saat petugas menyergapnya di lokasi kejadian.

“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Lansia ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Jumat (18/9/2026).

Setibanya di ruang pemeriksaan, tersangka D tidak dapat mengelak dari bukti-bukti yang ada. Dari hasil interogasi awal, pria berusia 63 tahun tersebut mengakui seluruh perbuatan bejatnya yang telah memperkosa seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Pelaku melakukan aksi kejinya pada rentang waktu antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah kebun Nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” jelas Iptu Agung merinci tempat kejadian perkara.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan betapa licik modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan memberikan ancaman fisik maupun psikis agar korban tutup mulut dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Sebagai bentuk manipulasi tambahan, terduga pelaku Unyil juga kerap memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya, dengan niat membungkam korban secara paksa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mengundang keprihatinan mendalam karena kondisi khusus yang dialami oleh korban. Bunga diketahui merupakan anak yang menyandang disabilitas intelektual. Keterbatasan inilah yang dimanfaatkan secara kejam oleh tersangka untuk mempermudah niat buruknya secara berulang-ulang tanpa perlawanan berarti.

Akibat dari perbuatan yang berlangsung selama berbulan-bulan tersebut, tragedi ini berujung pada kehamilan korban. “Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus ini belum sepenuhnya usai dengan ditangkapnya D. Penyelidikan pihak Kepolisian justru membuka tabir baru yang mengindikasikan adanya dugaan kejahatan yang lebih terorganisir atau melibatkan pihak lain.

Melalui pemeriksaan mendalam terhadap korban yang didampingi langsung oleh tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat, terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan keterlibatan pelaku lain dalam aksi pemerkosaan terhadap Bunga.

Polres Pasaman Barat memastikan bahwa pemulihan trauma korban menjadi salah satu prioritas utama, mengingat tekanan mental yang luar biasa besar. Saat ini pihak penyidik masih terus menjalani pemeriksaan yang intensif terhadap korban.

“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh Psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungan yang sedang dibawanya,” papar Iptu Agung.

Atas perbuatan biadab yang merusak masa depan seorang anak penyandang disabilitas, pihak Kepolisian tidak akan memberikan toleransi. Kanit PPA Polres Pasaman Barat, Ipda Admi Pandowita, menegaskan bahwa penyidik telah menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal untuk menjerat tersangka D alias Unyil.

Tersangka secara resmi dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas. Atas sangkaan pasal tersebut, pria lansia ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

Pihak Polres Pasaman Barat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu siapapun yang terindikasi ikut terlibat dalam menghancurkan masa depan Bunga. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka dan proaktif dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan sekitarnya. (HumasResPasbar)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca