
TBNews Sumbar — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial PE alias EGAL (23), asal Jorong Taratak Tangah, Kenagarian Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 17 September 2026.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di tepi jalan yang terletak di Jorong Calau, Kenagarian Sumpur Kudus Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah potongan plastik kecil warna bening berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) buah botol minuman merek Sprite ukuran kecil yang telah dirakit menjadi alat hisap (bong) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam putih tanpa nomor polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka. Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti di lokasi disaksikan secara langsung oleh Kepala Jorong serta warga setempat.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat, tersangka PE mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Sijunjung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sijunjung tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pihaknya memastikan proses hukum akan dikawal secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” ujar AKP Syafwal, S.H., menyampaikan pesan Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan peran aktif dan dukungan nyata dari seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi yang cepat dan akurat demi menjaga keamanan generasi muda di Kabupaten Sijunjung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan