
TBNews Sumbar – Polres 50 Kota melalui Personel Polsek Pangkalan Polres 50 Kota melakukan penertiban terhadap aktivitas dugaan pungutan liar (pungli) di lokasi jalan buka tutup yang berada di Jorong Panang, Nagari Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (20/9/2026) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB oleh KSPK Polsek Pangkalan Bripka Recil Eka Putra bersama Bripka Lucky dan Briptu M. Fajri. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 dan diteruskan oleh SPKT Polres 50 Kota terkait dugaan pungli di lokasi jalan buka tutup tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KSPK Polsek Pangkalan bersama personel piket langsung mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumbar-Riau. Setibanya di lokasi, petugas memberikan arahan dan imbauan kepada sejumlah pemuda yang melakukan aktivitas buka tutup jalan agar tidak melakukan pungutan yang dapat meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan.
Petugas juga mengingatkan agar kegiatan di sekitar jalan buka tutup dilakukan secara tertib serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan keamanan pengguna jalan.
Dan penertiban tersebut juga merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Pangkalan.
Kegiatan penertiban berlangsung dengan aman dan lancar. Situasi di lokasi terpantau kondusif serta arus lalu lintas dapat berjalan dengan tertib.
Polsek Pangkalan akan terus meningkatkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pangkalan.

Tinggalkan Balasan