Polresta Padang Perketat Pengawasan Hiburan Malam dan Peredaran Miras

TBNews Sumbar — Polresta Padang memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi guna mencegah gangguan keamanan dan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Penguatan pengawasan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo di Aula Polresta Padang, Senin (21/9/2026).

Rapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Padang, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol membutuhkan keterlibatan seluruh instansi sesuai kewenangan masing-masing.

“Pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi seluruh instansi terkait agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan situasi kamtibmas di Kota Padang tetap aman dan kondusif, ” kata Apri.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat timbul dari aktivitas tempat hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Pengawasan akan diarahkan pada kepatuhan operasional, perizinan usaha, serta pengendalian penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

“Polresta Padang bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ” ujarnya.

Pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, pengelola tempat hiburan malam, bar, diskotek, kafe, karaoke, dan tempat biliar dilarang menyediakan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat berwenang.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif hingga Rp20 juta, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengawasan peredaran minuman beralkohol juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Polresta Padang menegaskan pola pengawasan akan mengedepankan langkah preventif, koordinatif, dan penegakan aturan agar kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor hukum tanpa mengabaikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca