
TBNews Sumbar — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Polres Pariaman, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di Mapolres Pariaman, Jalan Imam Bonjol Nomor 37, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penilaian bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Pariaman.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Meilisa Fitri Harahap selaku Asisten Muda II, Rendra Catur Putra selaku Asisten Muda I, Harpa Nanda selaku Asisten Pratama II, serta Gilang Ramadan selaku Penelaah Teknis Kebijakan. Dalam pelaksanaannya, tim tersebut didampingi oleh personel dari Itwasda Polda Sumbar, yakni Ipda Safron dan Briptu Ranisa Putri.
Kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat disambut oleh Wakapolres Pariaman Kompol Yuhendri, S.H., didampingi Ka SPKT Polres Pariaman Ipda Indrayanto, S.H., KBO Sat Intelkam Polres Pariaman Ipda Irwandi, serta penanggung jawab pelayanan publik Polres Pariaman.
Penilaian dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik, khususnya terkait pemenuhan standar pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana, serta aspek kepuasan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas dan unit pelayanan masyarakat, di antaranya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), prosedur pengaduan, serta berbagai fasilitas pendukung pelayanan publik lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan fasilitas, Tim Ombudsman juga melakukan komunikasi dan pendalaman dengan personel yang bertugas. Pembahasan meliputi mekanisme dan alur pelayanan, waktu pelayanan, persyaratan administrasi, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta berbagai upaya yang dilakukan Polres Pariaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam proses penilaian, Tim Ombudsman mewawancarai tiga responden dari unit kerja terkait, yaitu Sat Intelkam, SPKT, dan Siwas.
Adapun sejumlah indikator yang menjadi bagian dalam penilaian meliputi pengetahuan responden mengenai Ombudsman serta komponen standar pelayanan, yang mencakup persyaratan, mekanisme dan alur prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, sarana pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi dan jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, pengawasan internal, serta evaluasi kinerja.
Penilaian juga mencakup aspek potensi maladministrasi, antara lain penundaan yang berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, pungutan liar, perilaku tidak patut, keberpihakan, konflik kepentingan, dan diskriminasi.
Selain itu, Tim Ombudsman mendalami pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing pemilik jabatan yang diwawancarai serta prosedur penanganan pengaduan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Pariaman diharapkan dapat terus memenuhi standar yang ditetapkan serta memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut selesai sekitar pukul 12.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Polres Pariaman berjalan aman, tertib, dan terkendali.

Tinggalkan Balasan