Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu Orang Diamankan

TBNews Sumbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Kepolisian terkait dugaan adanya seseorang yang membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai yang berpakaian preman melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain serta barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok besi merk Dji Sam Soe. Di dalam kotak tersebut ditemukan korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan diketahui berat kotor barang bukti sabu-sabu sebesar 0,86 gram dan berat bersih sebesar 0,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Kepolisian dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.

Sementara itu, Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., mengapresiasi langkah yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K.

Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai guna proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca