Satreskrim Polres Pariaman Cek SPBU, Antisipasi Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi

TBNews Sumbar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman melaksanakan pengecekan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk potensi penimbunan, di wilayah hukum Polres Pariaman.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di SPBU Nomor 14.255.512 Kampung Pondok, Jalan Diponegoro Nomor 34, Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Riyo Ramadhani, S.H., bersama Kanit Tipidter Ipda Riko Tarianto, S.H., M.H., serta personel Satreskrim, yakni Aiptu Wilse Rinaldi, S.H., Briptu Agil Asabri, dan Briptu Egotia Mahaputra.

Dalam pengecekan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi untuk memastikan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa petugas tidak menemukan kendaraan yang tidak sesuai antara STNK dengan barcode yang digunakan. Selain itu, petugas juga tidak menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi. Seluruh kendaraan yang diperiksa diketahui menggunakan tangki standar.

Petugas juga tidak menemukan kendaraan yang memiliki lebih dari satu nomor polisi maupun barcode dalam proses pengisian BBM bersubsidi.

Selain melakukan pemeriksaan, personel Satreskrim Polres Pariaman turut memberikan imbauan kepada para pengendara dan konsumen agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak pengelola SPBU dan memberikan arahan agar pihak SPBU menolak pelayanan pengisian BBM bersubsidi terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan yang berlaku.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. mengatakan, pengecekan SPBU dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. Kami juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat lainnya,” ujar AKBP Agung.

Ia menambahkan, Polres Pariaman juga mengajak pengelola SPBU untuk bersama-sama menjaga proses pendistribusian BBM bersubsidi agar berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawasi. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kegiatan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sehingga pendistribusiannya dapat berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pariaman.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca