
TBNews Sumbar, Padang Pariaman — Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yulierni (51), warga Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Rekonstruksi digelar pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.45 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), Korong Pasar Mudik, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka Betri Murni alias Bet (49), yang merupakan warga setempat, turut memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan utuh mengenai rangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Hal ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Riyana Purwasari.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka, pemeran pengganti korban, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara.
Rekonstruksi turut dihadiri Kabagops Polres Padang Pariaman AKP Nofrizal Can, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Nofriandy, S.H., Kasat Reskrim Nedra Wati, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Efriadi, S.H., Kapolsek Lubuk Alung Iptu Kusnadi, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Tri Joko Prasetio, S.E., beserta tim penyidik.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman Hendro Suherman, S.H., M.H., beserta tim, tersangka Betri Murni alias Bet, pemeran pengganti korban Aipda Yeyen Bonita, para saksi, serta personel Polres Padang Pariaman yang melaksanakan pengamanan.
AKBP Riyana menambahkan, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan lancar dan situasi tetap aman serta kondusif.
“Seluruh adegan dapat diperagakan dengan lancar dan selama pelaksanaan tidak terdapat sanggahan dari tersangka. Selanjutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban Yulierni meninggal dunia setelah mengalami tindak penganiayaan.
Dalam perkara ini, tersangka Betri Murni alias Bet disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Padang Pariaman memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Tinggalkan Balasan