Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Shabu, Satu PNS Diamankan

TBNews Sumbar, Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus dugaan narkotika jenis shabu di Jorong Sungai Sonsang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H., yang disampaikan Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., mengatakan polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (40), yang bekerja sebagai PNS.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki shabu di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan FR dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga shabu, satu pack plastik klip, satu unit HP Samsung dan satu unit timbangan digital.

Polisi juga menemukan kaca pirek, seperangkat alat hisap bong, sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu korek api.

Dalam perkara ini, penyidik  menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, FR bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Dharmasraya terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca