
TBNews Sumbar, Pariaman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang laki-laki berinisial R alias AIP (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat.
Terduga tersangka diamankan personel Satreskrim Polres Pariaman pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/IV/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 28 April 2026. Adapun lokasi kejadian perkara berada di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Benar, personel Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara,” ujar IPTU Riyo Ramadhani.
Menurutnya, setelah diamankan, terduga tersangka selanjutnya dibawa dan diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap yang bersangkutan, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam kegiatan penangkapan tersebut, personel yang terlibat di antaranya Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., Kanit Tipidter IPDA Riko Tarianto, S.H., M.H., AIPTU Wilse Rinaldi, S.H., BRIGPOL Diansyah Putra, BRIPTU Agil Asabri, serta BRIPTU Berlian Gunawan, S.H.
Atas dugaan perbuatannya, R alias AIP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pariaman menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan