
TBNews Sumbar, 50 Kota – Jajaran Polres 50 Kota melalui Satresnarkoba dan Polsek Pangkalan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan berupa narkotika jenis sabu dan barang rampasan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan, Jorong Pauh Anok, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut dipimpin Kepala Cabjari Pangkalan Koto Baru Gemilang Sulistyo, S.H., M.H.
Dari unsur Polri, kegiatan tersebut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H., KBO Satresnarkoba Polres 50 Kota IPDA Rinto Helmi, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota serta personel Polsek Pangkalan.
Kehadiran jajaran Polres 50 Kota dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap sejumlah barang rampasan yang berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika jenis sabu serta 7 perkara lainnya berupa barang rampasan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti diperiksa dan disaksikan oleh unsur terkait. Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., bersama jajaran Polri yang hadir turut menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut sebagai bagian dari pengawasan dan sinergitas dalam penanganan perkara narkotika.
Jajaran Polres 50 Kota terus memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan serta unsur Forkopimca dalam rangka memastikan setiap tahapan proses hukum terhadap perkara narkotika berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah barang bukti hasil tindak pidana kembali disalahgunakan.
Kapolres 50 Kota melalui Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H., mengatakan kehadiran personel Polri dalam kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud sinergitas antarlembaga sekaligus bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Polri akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika. Sinergitas dengan Kejaksaan dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang tegas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Hendra S.H.,M.H.
Melalui kegiatan tersebut, Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Tinggalkan Balasan