
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AV (23), warga Jorong Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, diamankan petugas di kawasan Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita satu paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di pinggir jalan raya kawasan Jorong Sarilamak, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan pria yang diketahui berinisial AV tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, paket tersebut ditemukan setelah diduga dijatuhkan ke tanah. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 berwarna biru muda beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda dengan nomor polisi BA 6115 CA.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, AV mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Paket yang diduga berisi sabu itu disebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial RR, yang menurut laporan telah lebih dahulu diamankan petugas dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Selanjutnya, AV beserta barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain, menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, serta memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketahanan keluarga, serta berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu kepolisian mendeteksi, mencegah, dan menindak dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan