
TBNews Sumbar, Sijunjung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandung yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (66). Terduga pelaku diamankan pada Selasa (13/10/2026) di kawasan Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Penanganan perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Oktober 2026, masing-masing dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar dan LP/B/91/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan, meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi, personel Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ujar AKP Wildan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, personel Satreskrim Polres Sijunjung kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan AH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selanjutnya, pria berusia 66 tahun itu dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut dilaporkan melibatkan dua orang anak kandung terduga pelaku, masing-masing berusia 23 tahun dan 14 tahun.
Dalam laporan perkara, dugaan perbuatan terhadap korban berusia 23 tahun berupa tindakan meremas payudara serta tindakan seksual lainnya. Sementara itu, terhadap korban berusia 14 tahun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan meremas payudara.
“Perkara ini masih kami dalami. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mendalami keterangan para saksi dan korban, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Wildan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan dugaan kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, menjadi perhatian serius kepolisian. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kondisi psikologis korban.
Dalam proses selanjutnya, Satreskrim Polres Sijunjung juga akan mendalami kronologi dan modus dugaan perbuatan tersebut, serta menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan ancaman hukuman yang disebutkan dalam laporan tersebut hingga 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan seksual. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, khususnya anak, demi menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut.(*(

Tinggalkan Balasan