
TBNews Sumbar — Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., menekankan pentingnya profesionalisme, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas fungsi reserse. Ia meminta seluruh jajaran mempercepat penanganan perkara, mengevaluasi tunggakan kasus, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Arahan tersebut disampaikan pada Senin (19/10/2026) di Lantai IV Mapolda Sumbar. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin, pejabat utama Polda Sumbar, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba, serta para kapolres melalui Zoom.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengapresiasi dedikasi personel reserse dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab besar yang diemban harus diiringi integritas, kecermatan dalam proses penyidikan, serta kemampuan memberikan pelayanan sesuai harapan masyarakat.
“Setiap perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Irjen Jawari.
Salah satu perhatian utama dalam arahan tersebut adalah penyelesaian tunggakan perkara, termasuk laporan dari tahun-tahun sebelumnya. Kapolda meminta jajaran terkait melakukan evaluasi menyeluruh, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
Menurut Irjen Jawari, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas. Karena itu, jajaran reserse perlu memastikan perkembangan penanganan perkara dapat dikomunikasikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip Wujudkan Keadilan harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, adil, dan nondiskriminatif, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat maupun besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara.
Selain penegakan hukum, Kapolda menyoroti pelayanan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pintu awal masyarakat memperoleh layanan kepolisian. Personel diminta menerima laporan dengan ramah dan humanis, mendengarkan keluhan masyarakat, serta memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme dan tindak lanjut laporan.
“Pelayanan yang baik bukan sekadar menerima laporan, tetapi juga memastikan masyarakat merasa didengar dan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai proses yang harus dilalui,” pesan Irjen Jawari.
Untuk memperkuat kinerja, Kapolda menekankan lima hal utama, yakni integritas personel, profesionalisme dalam penegakan hukum, penerapan keadilan tanpa diskriminasi, pengawasan berjenjang, dan peningkatan kepercayaan publik.
Dalam aspek integritas, seluruh personel diminta mematuhi aturan dan kode etik profesi serta menjauhi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan segala bentuk penyimpangan. Sementara itu, profesionalisme harus diwujudkan melalui penerapan scientific investigation, yakni penyelidikan dan penyidikan yang mengedepankan metode ilmiah, objektivitas, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya penguasaan terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru agar proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pimpinan di setiap tingkatan turut diminta memperkuat pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai prosedur serta mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Dalam mendukung efektivitas kerja, Irjen Jawari turut mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara tepat guna. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membantu pelaksanaan tugas kepolisian menjadi lebih efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, keamanan informasi, dan akuntabilitas.
Kapolda menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, maupun keterlibatan anggota dalam tindak pidana akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan internal dan penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas personel serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui arahan tersebut, Irjen Jawari berharap jajaran fungsi reserse Polda Sumbar mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara, mempercepat penyelesaian laporan, dan menghadirkan pelayanan yang profesional serta transparan. Komitmen Wujudkan Keadilan diharapkan tidak berhenti pada arahan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata agar masyarakat merasakan langsung peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Tinggalkan Balasan