Bhabinkamtibmas Polres Pariaman Mediasi Permasalahan Investasi Rumah Makan di Palanta Mediasi

TBNews Sumbar, Pariaman – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Pariaman melaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) terkait permasalahan investasi rumah makan yang melibatkan warga, bertempat di Palanta Mediasi Polsek Kota Pariaman, Senin (19/10/2026), pukul 11.00 WIB.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Afdhal Bustami, S.H., M.H., bersama Aipda Yogi Munas dan Aipda Defri Ade, serta dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kota Pariaman, AKP Jafri.

Dalam mediasi tersebut, Zulharli, 52 tahun, warga Desa Pauh Barat, menyatakan kesediaannya untuk membayar kewajiban sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Gustina, 50 tahun, warga Padang Biriak. Pembayaran tersebut disepakati untuk diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan, yakni paling lambat April 2027.

Melalui kegiatan mediasi ini, Polsek Kota Pariaman berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara musyawarah guna mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Selain memfasilitasi mediasi, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya melalui SMS, telepon, maupun situs daring yang meminta uang jaminan atau data pribadi tanpa kejelasan.

Petugas turut menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan judi online serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan berita bohong (_hoaks_) yang dapat memicu kesalahpahaman dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan mediasi dan penyampaian pesan-pesan kamtibmas tersebut, diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.(*)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca