Satgas Saber Pangan Ditkrimsus Polda Sumbar Pantau Harga Bahan Pokok di 19 Wilayah

TBNews Sumbar — Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di 19 wilayah di Sumbar, Selasa (20/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan perdagangan komoditas pangan berjalan sesuai ketentuan harga yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.

Pengecekan berlangsung pukul 09.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta jajaran dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komoditas yang dipantau meliputi beras premium, beras medium, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, daging sapi, telur ayam ras, cabai, bawang, gula pasir, serta sejumlah bahan pokok lainnya.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya variasi harga antardaerah. Di Kota Padang, beras premium tercatat Rp15.200 per kilogram, beras medium Rp14.000 per kilogram, dan beras SPHP Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, Minyakita dijual Rp15.500 per liter.

Di Kabupaten Solok, harga beras SPHP ditemukan sebesar Rp12.000 per kilogram, sedangkan di Pesisir Selatan tercatat Rp12.400 per kilogram. Di Kepulauan Mentawai, harga beras SPHP mencapai Rp13.500 per kilogram.

Selain beras dan minyak goreng, petugas turut memeriksa harga daging, telur, cabai, serta komoditas lainnya di sejumlah pasar dan toko. Data yang dihimpun menjadi bahan evaluasi untuk melihat perkembangan harga sekaligus mengidentifikasi komoditas yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro mengatakan, pengawasan dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).

“Pengawasan ini tidak hanya untuk memantau perkembangan harga, tetapi juga memastikan perdagangan bahan pokok berjalan sesuai ketentuan. Kami melakukan pengecekan bersama instansi terkait sekaligus memberikan pembinaan kepada pedagang agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang mengenai kepatuhan terhadap ketentuan harga. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengawasan pangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar distribusi dan perdagangan bahan pokok tetap berjalan dengan baik.

“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat. Kami mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan usaha secara bertanggung jawab. Stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat,” ungkapnya.

Satgasda Saber Pelanggaran Pangan Daerah Sumatera Barat selanjutnya akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Satgas Pusat.

Melalui pengawasan berkelanjutan, potensi pelanggaran dalam perdagangan pangan diharapkan dapat dicegah sejak dini, sementara kepatuhan pelaku usaha dan kelancaran distribusi bahan pokok dapat terus ditingkatkan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca