
TBNews Sumbar, Padang β Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Sdr. Y yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama buron. Tersangka yang merupakan mantan pimpinan PT BPR JKT-Pariaman Cabang Padang periode 2015 hingga Februari 2022 ini ditangkap atas keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak bank yang dirugikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 30 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Sdr. Y diduga melakukan pencatatan palsu berupa pencairan dana deposito nasabah, pencairan dana tabungan nasabah, hingga pemakaian setor kredit yang tidak dilaporkan. Aksi tersebut dilakukan di kantor BPR JKT-Pariaman yang berlokasi di Jalan Adinegoro KM 15, Lubuk Alung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang berlangsung dari April 2019 hingga Februari 2022. Berdasarkan hasil audit internal, akibat perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp2.138.948.764.
Dalam proses penyidikan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa 18 orang saksi serta meminta keterangan saksi ahli perbankan, dan menyita sejumlah barang bukti mulai dari SK Direksi tentang pengangkatan tersangka, slip penarikan/setoran, hingga laporan audit internal.
“Setelah alat bukti cukup, status Sdr. Y kami tingkatkan menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif, sempat mangkir dari pemanggilan sah, bahkan mengajukan gugatan praperadilan. Oleh karena itu, pada 18 Juli 2025 kami menerbitkan Surat DPO Nomor: DPO/15/VII/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus untuk mempersempit ruang geraknya,” ujar Kombes Pol Siswantoro.
Setelah melalui penyelidikan intensif karena tersangka kerap berpindah-pindah lokasi di luar wilayah hukum Polda Sumbar, Tim Penyidik Subdit II Ditreskrimsus akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka. Pada Rabu (21/10/2026) sekira pukul 12.00 WIB, tim mendeteksi posisi tersangka di kawasan Kota Pariaman.
Pukul 14.30 WIB, tim bergerak cepat melakukan penangkapan secara terukur tanpa perlawanan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan intensif dan kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Sumbar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan komitmen jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas setiap perkara yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“Polda Sumbar bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan institusi keuangan. Tersangka saat ini sudah berada di Rutan Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Atas perbuatannya, tersangka Sdr. Y dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.(*)

Tinggalkan Balasan