Ditlantas Polda Sumbar Bersama Instansi Terkait Gelar Sosialisasi dan Penegakan Hukum Kendaraan ODOL

TBNews Sumbar, Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer TNI Angkatan Darat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL), Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Beringin Pastim. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Zero Over Dimension Over Load tahun 2026 sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.

Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Sumbar menurunkan personel yang dipimpin AKP Dedi Antonis, S.H., M.H., bersama Aipda Yudi, S.H. Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan unsur BPTD, Dinas Perhubungan, serta personel Polisi Militer TNI Angkatan Darat.

Petugas melaksanakan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dimensi dan berat muatan kendaraan. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi yang membawa muatan melebihi lima persen dari ketentuan yang tercantum dalam buku uji kendaraan atau buku keur.

Melalui kegiatan tersebut, para pengemudi diharapkan semakin memahami bahaya kendaraan ODOL, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun terhadap kondisi kendaraan dan infrastruktur jalan.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Kukuh Priyono Taruno mengatakan, sosialisasi dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penanganan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang agar memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis serta tidak membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa upaya mewujudkan Zero ODOL membutuhkan kesadaran dan komitmen seluruh pihak, mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga instansi terkait.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan, memperhatikan batas dimensi dan muatan kendaraan, serta tidak mengabaikan aspek keselamatan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan,” ungkapnya.

Ditlantas Polda Sumbar akan terus mendorong sinergi dengan instansi terkait dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Melalui sosialisasi dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan tercipta angkutan barang yang lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan, guna mendukung terwujudnya program Zero ODOL tahun 2026.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca