Dua Hari Berturut-turut, Polres Sijunjung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan

TBNews Sumbar,  Sijunjung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026)/ jumat 23 oktober 2026

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken berisi Bio Solar. Berdasarkan kapasitas jeriken yang dilaporkan, total BBM yang diamankan mencapai sekitar 1.980 liter atau hampir 2.000 liter.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan Pertama di Kecamatan Koto VII

Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK, 46 tahun, yang merupakan warga setempat. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, AK diduga memperoleh Bio Solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, kemudian memindahkan BBM tersebut ke dalam jeriken di rumahnya.

AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul selanjutnya diduga dijual kembali kepada kendaraan truk yang melintas.

Dalam aktivitas tersebut, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Sementara itu, penjualan secara eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter.

Dari pengungkapan pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

Kasus Kedua Terungkap di Parit Rantang

Sehari berikutnya, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., beserta personel gabungan.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kapolsek Kamang Iptu Muhammad Faris mengatakan bahwa Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DY, 44 tahun, yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.

Penyidik mencatat, DY diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp400.000 per jeriken dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.

Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berisi Bio Solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

Polisi Amankan Dua Kendaraan dan Hampir 2.000 Liter Solar

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, dua unit kendaraan, serta 66 jeriken berisi Bio Solar.

Berdasarkan kapasitas yang dilaporkan, setiap pengungkapan melibatkan 33 jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter, sehingga total volume BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1.980 liter.

Kedua perkara tersebut mengungkap dugaan pola pengumpulan BBM melalui pembelian menggunakan barcode maupun dari pengecer atau pengepul, yang kemudian dijual kembali kepada konsumen lain.

Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami asal-usul BBM, mekanisme pengumpulan dan penjualannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jumlah dan volume BBM juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.

Penyidikan Dikembangkan, Kemungkinan Pihak Lain Didalami

Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan kepolisian, kedua perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal dan konstruksi hukum secara lengkap tetap perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan dua kasus dalam rentang waktu berdekatan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sijunjung. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan distribusi serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.

Hingga proses penyidikan berlangsung, dugaan tindak pidana dalam kedua perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Para pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca