SPKT Polda Sumbar Maksimalkan Layanan Surat Kehilangan, Wujud Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

TBNews Sumbar — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melaksanaan Piket Siaga I guna memaksimalkan pelayanan publik, khususnya dalam pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bagi masyarakat yang membutuhkan, Jumat (23/10/2026).

Pelaksanaan piket siaga ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan dan permohonan masyarakat dapat terlayani secara cepat, tepat, transparan, dan tanpa pemungutan biaya (gratis). Petugas di lapangan tampak secara humanis mendampingi serta membantu warga yang mengurus dokumen administrasi kehilangan barang maupun surat-surat berharga.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan peningkatan kesiapsiagaan personel SPKT tersebut. Ia menegaskan bahwa SPKT merupakan pintu gerbang utama pelayanan Polri yang harus senantiasa siap sedia memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Piket Siaga I SPKT Polda Sumbar ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, cermat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap warga yang membutuhkan Surat Keterangan Kehilangan kami layani secara humanis dan profesional,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jumat (23/10).

Kombes Pol Susmelawati juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Barat agar tidak ragu mendatangi kantor polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun pelayanan administrasi.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan dan transparansi. Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan di SPKT Polda Sumbar dipastikan berjalan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Kami siap melayani masyarakat sepenuh hati,” pungkasnya.

Hingga Jumat sore, situasi di ruang pelayanan SPKT Polda Sumbar terpantau tertib, aman, dan lancar dengan arus masyarakat yang datang mengurus dokumen terlayani secara baik.(*)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca