
TBNews Sumbar — Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Saber Pelanggaran Pangan Provinsi Sumatera Barat melakukan pemantauan dan pengecekan intensif terhadap ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional hingga toko grosir yang tersebar di 19 kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026).
K
egiatan pengawasan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan pada pemantauan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras dan Minyakita, serta Harga Acuan Penjualan (HAP) untuk daging sapi, telur ayam, cabai, dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
Pengecekan lapangan ini melibatkan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Wilayah Sumbar, Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bulog Kanwil Sumbar, Dinas Pangan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. Pengawasan di tingkat daerah turut diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres jajaran bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian kabupaten/kota.
Dari hasil pendataan di lapangan, harga beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sebagian besar wilayah Sumbar terpantau relatif stabil pada kisaran Rp12.000 hingga Rp14.000 per kilogram. Untuk komoditas minyak goreng program pemerintah, Minyakita, rata-rata dijual pada kisaran Rp15.200 hingga Rp15.700 per liter, meskipun di beberapa wilayah pelosok seperti Padang Pariaman tercatat mencapai Rp20.000 per liter.
Sementara itu, untuk komoditas cabai merah keriting dan cabai rawit, pergerakan harga bervariasi antara Rp35.000 hingga Rp85.000 per kilogram tergantung pada pasokan dan kondisi geografis distribusi daerah.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro memimpin langsung pelaksanaan monitoring ini dan menegaskan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran spekulasi harga maupun distribusi.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga kebutuhan pokok yang adil dan sesuai aturan pemerintah. Kami dari Ditreskrimsus bersama instansi terkait turun langsung guna mengantisipasi aksi spekulasi, penimbunan, maupun penyimpangan distribusi barang kebutuhan pokok. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Siswantoro.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengawasan terpadu ini merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam mengawal ketersediaan pangan dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Satgasda Saber Pelanggaran Pangan secara proaktif turun langsung ke pasar dan pedagang untuk memastikan harga bahan pokok tetap berada dalam batas kewajaran sesuai HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah. Selain melakukan pemantauan harga, tim gabungan juga memberikan imbauan serta pembinaan edukatif kepada para pedagang agar tetap patuh pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penimbunan maupun komersialisasi beras SPHP di luar ketentuan,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia menambahkan, pihak Satgasda Saber Pangan Sumbar akan terus melanjutkan evaluasi berkala dan memperketat pengawasan jalur distribusi bahan pokok di seluruh wilayah Sumatera Barat.
“Langkah monitoring dan evaluasi secara berkala ini akan terus ditingkatkan melalui koordinasi erat antar-instansi guna mengantisipasi gejolak harga serta menjamin kelancaran rantai pasok komoditas pangan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan