
SAWAHLUNTO – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polres Sawahlunto melaksanakan kegiatan penertiban aksi balap liar di jalan umum kawasan Objek Wisata Kandih, Kota Sawahlunto, pada minggu (25/10/2026) mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 unit kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar. Seluruh kendaraan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui penindakan tilang, serta diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sawahlunto.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Sawahlunto bersama Ipda Frans Cadal selaku Perwira Pengawas (Pawas), Kanit Gakkum, personel Satlantas, serta personel piket BP Satreskrim Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Sawahlunto IPTU Roy Capri Tiskartono, S.H., M.H., mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah nyata Polri dalam mengantisipasi aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketenteraman masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Kami tidak ingin jalan umum disalahgunakan untuk aktivitas balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan penertiban ini, masyarakat, khususnya para generasi muda, semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum serta berpotensi merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, serta mengingatkan agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sawahlunto. Gunakan kendaraan sesuai aturan, lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan jangan menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Apabila menemukan aktivitas balap liar atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Polres Sawahlunto menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban secara berkelanjutan sebagai upaya preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sawahlunto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan berlalu lintas demi terwujudnya Kota Wisata Tambang yang Berbudaya serta tertib berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan