Satresnarkoba polres 50 kota kembangkan kasus ganja di guguak, dua pria kembali diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial EY, 39 tahun, warga Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, dan AA, 27 tahun, warga Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial H di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, yang sebelumnya diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Setelah mengamankan tersangka pertama, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), perangkat nagari, serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam plastik bening di atas lemari kamar.

Selain itu, petugas juga menemukan dua pak plastik klip bening dan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale di dalam sofa. Dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y18 berwarna ungu dan Oppo A5X berwarna hitam, beserta kartu SIM, turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan laporan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 Oktober 2026.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengembangan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.

“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres 50 kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kapolres 50 kota juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian bersama dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba.

Polres 50 Kota akan terus mengintensifkan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca