Modus Baru Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Timbunan Solar dalam Karung dan Plastik

TBNews Sumbar,  Padang — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bersama jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan serta niaga bahan bakar minyak (BBM), gas, dan liquid gas bersubsidi. Sepanjang periode 19 hingga 26 Oktober 2026, kepolisian sukses mengamankan puluhan tersangka beserta ribuan liter barang bukti BBM ilegal.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, serta dihadiri oleh jajaran awak media cetak, elektronik, maupun online.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari atensi Bapak Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, termasuk Polda Sumbar, menindak tegas segala bentuk penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Polda Sumbar menindaklanjuti atensi dari Bapak Kapolri agar seluruh jajaran di seluruh Indonesia ini, di polda seluruh Indonesia, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ditemukan penyimpangan subsidi distribusi BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Susmelawati merincikan hasil pengungkapan dari Ditreskrimum Polda Sumbar bersama 15 polres jajaran yang berhasil membongkar sebanyak 24 laporan polisi (LP) dengan total 25 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 2.886 liter BBM jenis Pertalite, minyak jenis biosolar, handphone, hingga puluhan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Para pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membelinya menggunakan harga resmi Pertamina, lalu menimbun dan menjualnya kembali guna meraup keuntungan berlipat.

“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kombes Pol Siswantoro.

Menariknya, dalam operasi penindakan kali ini, polisi menemukan modus operandi baru yang tergolong licik untuk mengelabui petugas. Para pelaku tidak lagi menyimpan BBM ilegal di dalam jerigen atau drum biasa, melainkan membungkusnya kedalam kantong plastik transparan yang biasa dipakai untuk wadah ikan lalu dilapisi kembali menggunakan karung pupuk bersubsidi dan dimasukkan ke dalam wadah box ikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Polda Sumbar menegaskan akan terus menggencarkan patroli, penertiban, serta pengawasan secara kontinu di berbagai SPBU guna mencegah terjadinya kelangkaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sumatra Barat.(*)

Eksplorasi konten lain dari TRIBRATANEWS SUMBAR

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca